![]() |
Pelaku (ditengah) diinterogasi petugas kepolisian |
Sudarmono alias Darmono diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Panai Tengah malam itu saat berada di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sei Dondong, Desa Bagan Bilah. Ketika diringkus petugas, Sudarmono alias Darmono kedapatan sedang menyimpan dan memegang narkotika jenis sabu di tangan kirinya.
Kapolsek Panai Tengah, AKP B Limbong, melalui pesan WhatsApp kepada Media Centre Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu (19/12/2018), mengatakan, pada hari Selasa (18/12/2018), sekira pukul 21.30 WIB, personil Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Dusun III Sei Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, ada terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Aiptu Sistrianto bersama Bripka MH Azmi Siregar dan Brigpol Fernando Sianipar langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengintaian. Setibanya di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sei Dondong, tiga petugas Unit Reskrim tersebut melihat tersangka Sudarmono alias Darmono yang gerak-geriknya mencurigakan.
Selanjutnya petugas pun menghampiri dan meringkus tersangka. "Ternyata, saat diringkus, petugas kita menemukan narkotika jenis sabu di tangan kiri Sudarmono alias Darmono," kata AKP B Limbong dalam pesan WhatsApp-nya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Sudarmono alias Darmono berikut barang bukti satu bungkus plastik sedang berisi 1(satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu 'diamankan' petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Panai Tengah di Labuhanbilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.(hendro)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »