![]() |
Pihak Dispenda dan kepolisian saat melayani masyarakat membayar PKB dan BBNKB |
Di akhir kegiatan pemutihan BPKB dan BBNKB yang dilakukan oleh Dispenda Sumut. Masyarakat begitu antusias sehingga situasi dilokasi terlihat padat.
"Dispenda sumut dan Kepolisian tidak lelah dan capek dalam dalam melayani masyarakat yang datang membayar pajak dan akan berakhirnya pemutihan denda Pajak dan BBN," kata Suib Ritongga kepada wartawan di kantornya, Jalan Putri Hijau pada Jumat (21/12/2018) sore.
"Adapun syarat bagi masyarakat yang mau melakukan pemutihan BBNKB dan denda PKB yaitu KTP asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan dan surat bukti lainnya," ungkap Suib.(sahar)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »