Ditreskrimsus Polda Sumuy |
"Memang sampai sekarang belum ada, tapi jika ada keterkaitan permasalahan kepada partai, maka akan dilakukan kordinasi kepada partai maupun pimpinan partai termaksud (SG)," kata Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi wartawan.
Sampai saat ini, perwira yang pernah menjadi Kabid Hukum Polda Sumut ini juga mengaku belum melakukan pencekalan terhadap SG. Dirinya mengaku menunggu adanya itikad baik dari yang bersangkutan.
"Kita terus melakukan pengejaran terhadap SG dan sudah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Dirreskrimsus Polda Sumut, pada Jumat (11/1/2019) kemarin.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara, melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penahahan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Hal itu dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan.
"Empat anggota DPRD Tapteng sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama SIK ketika dikonfirmasi wartawan.
Lima dewan berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS disebut sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan biaya perjalanan dinas dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan Bimbingan teknis TA 2016- 2017 yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 655.924.350 dan dipersangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Sumut disebut menetapkan 5 anggota dewan Tapteng sebagai tersangka setelah penyidik Tipikor memeriksa beberapa orang saksi, baik dari PNS, Sekretariat dan pihak management dari sejumlah Hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta dan Bandung termasuk yang di Manado.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »